Kamis, 09 Oktober 2014

Makalah Organisasi Profesi Keperawatan (IKD 1)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Keperawatan adalah suatu propesi yang berguna sebagai pelayan masyarakat. Pendidikan kesehatan bagi klien sangat penting karena klien memiliki hak untuk mengetahui dan mendapat informasi tentang diagnosis, prognosis, pengobatan dan resiko yang dihadapinya.
      Perawat harus meyakinkan bahwa klien dapat menerima informasi yang diberikan secara cepat dan akurat untuk mempertahankan kesehatan yang optimal dalam memberikan pendidikan kesehatan harus disesuaikan dengan tumbuh kembang klien sehingga dapat di tentukan metode dan media yang tepat. Dalam memberikan  pendidikan kesehatan terkait dengan pemberian asuhan keperawatan harus memperhatikan aspek sosial budaya dan ekologi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan organisasi profesi (PPNI dan ICN)?
2.      Apa yang dimaksud trend dan issue dalam keperawatan?
3.      Bagaimana profil dan kompetensi keperawatan?
4.      Apa peran, fungsi, dan wewenang keperawatan?
5.      Apa saja kebijakan pemerintah dalam keperawatan?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui organisasi profesi (PPNI dan ICN).
2.      Untuk mengetahui trend dan issue dalam keperawatan.
3.      Untuk mengetahui profil dan kompetensi keperawatan.
4.      Untuk mengetahui peran, fungsi dan wewenang keperawatan.
5.      Untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam keperawatan.




1.4  Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menulis makalah ini, yaitu :
1.      Metode Kepustakaan
Adalah metode pengumpulan data yang digunakan penulis dengan mempergunakan buku atau refrensi yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas
2.      Metode Media Informatika
Adalah metode dengan mencari data melalui situs-situs di internet
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Organisasi Profesi (PPNI dan ICN)
     Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
1)   Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
a.    Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
b.    Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
c.    Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
2)   Peran Organisasi Profesi
a.       Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
b.      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
c.       Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
d.      Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
3)   Fungsi Organisasi Profesi
a.    Bidang pendidikan keperawatan
-       Menetapkan standar pendidikan keperawatan
-       Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
b.    Bidang pelayanan keperawatan
-       Menetapkan standar profesi keperawatan
-       Memberikan izin praktik
-       Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
-       Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
c.    Bidang IPTEK
-       Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
-       Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
d.   Bidang kehidupan profesi
-       Membina, mengawasi organisasi profesi
-       Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
-       Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
-       Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
4)   Manfaat Organisasi Profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a.       Mengembangkan dan memajukan profesi
b.      Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
c.       Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
d.      Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.

2.1.1   PPNI
                        Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
                        PPNI pada awalnya terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan bahwa bidan adalah profesi sendiri.
                        Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.
1)      Tujuan PPNI
a.       Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain : persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi
b.      Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
c.       Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
d.      Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
e.       Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
2)      Fungsi PPNI
a.       Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
b.      Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
c.       Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
3)      Struktur Organisasi PPNI
1.      Jenjang organisasi
a.       Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
b.      Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
c.       Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
d.      Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
2.      Struktur organisasi tingkat pusat
a.       Ketua umum
Ketua-ketua :
a)    Pembinaan Organisasi
b)   Pembinaan pendidikan dan latihan
c)    Pembinaan pelayanan
d)   Pembinaan IPTEK
e)    Pembinaan kesejahteraan
b.        Sekretaris Jenderal
     Sekretaris berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan  Departemen
a)    Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b)   Departemen pendidikan
c)    Departemen pelatihan
d)   Departemen pelayanan di RS
e)    Departemen pelayanan di puskesmas
f)    Departemen penelitian
g)   Departemen hubungan luar negeri
h)   Departemen kesejahteraan anggota
i)     Departemen pembinaan yayasan
     Lama kepengurusan adalah  5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1.    Menyempurnakan AD / ART
2.    Perumusan program kerja
3.    Pemilihan Pengurus
     PPNI juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah (rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI : uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
4)      Program Kerja Utama PPNI :
a.       Pembinaan organisasi dan keanggotaan
b.      Pengembangan dan pembinaan pendidikan
c.       Pengembangan dan pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
d.      Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
e.       Pengembangan dan pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
f.       Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
g.      Pembinaan dan Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internacional
h.      Pembinaan dan Pengembangan sumber daya/yayasan
i.        Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
        Antisipasi yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan adalah dengan melakukan upaya antara lain :
a.       Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
b.      Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
c.       Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
d.      Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
5)      Kewajiban Anggota PPNI
a.       Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
b.      Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
c.       Mentaati dan menjalankan segala keputusan
d.      Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
e.       Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
f.       Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
g.      Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
6)      Hak Anggota PPNI
a.       Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
b.      Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
c.       Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
d.      Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
7)      Tugas pokok PPNI
a.       Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
b.      Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
c.       Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar negeri
8)      Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1.      Anggota biasa
a.       WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b.       Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c.       Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d.      Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2.      Anggota kehormatan
                        Syaratnya sama dengan anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan pusat)



2.1.2         ICN
        International Council of Nurses (ICN) merupakan organisasi profesional wanita pertama di dunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
        Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.
        ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.

2.2    Trend dan Issue dalam Keperawatan
1.      Definisi Trend
           Trend adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta.
           Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
           Pada masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek social budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
           Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak factor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat professional, diantaranya :
a.       Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
b.      Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
c.       Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
           Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
a.       Pengembangan pendidikan keperawatan.
     Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.
b.      Memantapkan system pelayanan perawatan professional
     Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
c.       Penyempurnaan organisasi keperawatan
     Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.
           Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
a.       Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari :
-                Body of Knowledge
-                Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
-                Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
b.      Nilai komitmen moral
     Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
1)      Beneficience : Selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
2)      Fair : Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
3)      Fidelity : Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
c.       Otonomi, kendali dan tanggung gugat
     Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
     Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
2.      Definisi issue
           Issue adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun belum jelas faktannya atau buktinya. 

2.3    Profil dan Kompetensi Keperawatan
2.3.1   Profil Keperawatan
1.    Care Provider
2.    Community Leader
3.    Educator
4.    Manager
5.    Researcher (Peneliti Pemula)

2.3.2   Kompetensi Keperawatan
Kompetensi dapat didefinisikan sebagai suatu karakteristik dasar individu yang memiliki hubungan kausal atau sebab akibat dengan krieria yang dijadikan acuan, efektif, atau berpenampilan superior di tempat kerja pada situasi tertentu.
1.      Karakteristrik dasar yang dimaksud adalah bahwa kompetensi harus bersifat mendasar dan pada situasi tertentu yang sangat bervariasi pada aktivitas pekerjaan tertentu.
2.      Hubungan kausal berarti bahwa kompetensi dapat menyebabkan atau digunakan untuk memprediksikan kinerja seseorang.
3.      Kriteria yang dijadikan acuan berarti bahwa kompetensi secara nyata akan memprediksi seseorang yang bekerja dengan baik atau buruk yang sesuai dengan kriteria spesifik atau standar.
          Sedangkan mrnurut Kepmendiknas 045/U/2002 kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. “Empat Pilas” (The Four Pillars of UNESCO) yang mendasari Kemendiknas No. 232U/2000 adalah seseorang yang kompeten harus dapat memenuhi persyaratan landasan kemampuan pengembangan kepribadian.
1.      Kemampuan penguasaan ilmu dan keterampilan (know how and know why).
2.      Kemampuan berkarya (know to do).
3.      Kemampuan menyikapi dan berprilaku dalam bekarya, sehingga memiliki kemandirian dalam menilai dan mengambil keputusan dengan penuh tanggung jawab (to be).
4.      Kemampuan bekerja sama dalam hidup bermasyarakat dengan saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme dan kedamaian (to live together).
          Salah satu tujuan utama dari adanya standar kompetensi tersebut adalah mempersiapkan perawat profesional yang kompeten secara intelektual, memiliki tanggung jawab sosial, serta bersahabat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan/keperawatan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

2.4    Peran, Fungsi dan Wewenang Keperawatan
2.4.1   Peran Keperawatan
          Merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :
1.      Peran perawat sebagai pelaksana
a.       Pemberi rasa nyaman (comforter)
Perawat dengan menerapkan berbagai pendekatan berusaha memberikan ketenangan dan rasa nyaman kepada pasien.
b.      Pelindung (Protector)
Perawat berusaha melindungi dan membela kepentingan pasien/klien agar dapat menggunakan hak-haknya secara optimal

c.       Komunikator
Perawat saat memberikan penjelasan dengan berkomunikasi kepada pasien dalam upaya meningkatkan kesehatannya.
d.      Mediator
Perawat memberikan kemudahan kepada pasien untuk mengatakan kebutuhannya kepada tim kesehatan dan kepada keluarganya agar dapat membantu memperlancar asuhan kesehatannya.
e.       Rehabilitator
Perawat bertugas mengembalikan kepercayaan terhadap keberadaan dirinya, baik semasa dirawat di rumah sakit maupun setelah pulang ke rumah, dapat diterima dengan baik oleh kalangan keluarga dan masyarakat tempat di tinggal.
Dalam pada ini, komunikasi melalui ragam bahasa yang menyejukkan dapat membantu kesembuhan pasien.
2.      Peran perawat sebagai pengelola (manager), Perawat mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mengelola layanan keperawatan di semua tatanan layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya) maupun tatanan pendidikan yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan konsep manajemen keperawatan. Manajemen keperawatan dapat diartikan sebagai proses pelaksanaan layanan keperawatan melalui upaya staf keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan, pengobatan, dan rasa aman kepada pasien/keluarga/masyarakat (Gillies, 1985). Dengan demikian, perawat telah menjalankan fungsi manajerial keperawatan yang meliputi:
a.    Perencanaan (planning), fungsi perencanaan meliputi beberapa tugas, di antaranya mengenali masalah, menetapkan dan mengkhususan tujuan jangka panjang dan jangka pendek, mengembangkan tujuan, dan terakhir menguraikan bagaimana tujuan dan sasaran tersebut dapat dicapai.
b.    Pengorganisasian (organizing), fungsi ini meliputi proses mengatur dan mengalokasikan pekerjaan, wewenang, serta sumber daya keperawatan sehingga tujuan keperawatan dapat dicapai.
c.    Gerak aksi (actuating), seorang manager keperawatan harus mampu menetapkan dan memuaskan kebutuhan manusiawi para staf keperawatan, memberi penghargaan, memimpin, mengembangkan, serta memberi kompensasi kepada mereka.
d.   Pengelolaan staf (staffing), fungsi staffing mencakup memperoleh, menempatkan, dan mempertahankan anggota/staf pada posisi yang dibutuhkan dalam pekerjaan keperawatan.
e.    Pengarahan (directing), seorang manager keperawatan harus mampu memberikan arahan kepada staf keperawatan sehingga mereka menjadi perawat yang berpengetahuan dan mampu bekerja secara efektif guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
f.     Pengendalian (controlling), mencangkup kelanjutan tugas untuk melihat apakah kegiatan yang dilaksanakan oleh staf keperawatan telah berjalan sesuai dengan rencana.
3.      Peran perawat sebagai pendidik, perawat bertugas memberikan pendidikan kesehatan kepada klien dalam hal ini individu, keluarga, serta masyarakat sebagai upaya menciptakan perilaku individu/masyarakat yang kondusif bagi kesehatan. Untuk dapat melaksanakan peran sebagai pendidik (edukator), ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki seorang perawat sebagai syarat utama, yaitu berupa wawasan ilmu pengetahuan yang luas, kemampuan berkomunikasi, pemahaman psikologi, dan kemampuan menjadi model/contoh dalam perilaku profesional.
4.      Peneliti dan pengembangan ilmu keperawatan, sebagai sebuah profesi dan cabang ilmu pengetahuan, keperawatan harus terus melakukan upaya untuk mengembangkan dirinya. Oleh karena itu, setiap perawat harus mampu melakukan riset keperawatan. Ada beberapa hal yang harus dijadikan prinsip oleh perawat dalam melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik dan benar. Prinsip tersebut harus menjiwai setiap perawat ketika memberi layanan keperawatan kepada klien.
a.       Nursing is caring artinya perawat harus memiliki kepedulian terhadap klien.
b.      Nursing is laughing artinya perawat harus mempunyai keyakinan bahwa senyum merupakan suatu kiat dalam memberikan asuhan keperawatan guna meningkatkan rasa nyaman.
c.       Nursing is touching artinya sentuhan perawat sangat berarti dalam menenangkan dan meningkatkan kenyamanan klien sehingga dapat mempercepat penyembuhan.
d.      Nursing is helping artinya perawat berkeyakinan bahwa asuhan keperawatan yang diberikan adalah untuk menolong klien.
e.       Nursing is believing in other artinya perawat meyakini oranglain memiliki hasrat/kemauan serta kemampuan untuk meningkatkan status kesehatannya.
f.       Nursing is trusting artinya perawat dalam melaksanakan pekerjaannya harus menjaga dan memelihara kepercayaan klien dengan cara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
g.      Nursing is believing in self artinya perawat harus memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan profesinya.
h.      Nursing is learning artinya perawat harus selalu belajar dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan profesional melalui asuhan keperawatan yang diberikan.
i.        Nursing is respecting artinya perawat harus memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan kepada orang lain (klien dan keluarganya) dengan menjaga kepercayaan dan rahasia klien.
j.        Nursing is doing artinya perawat melakukan pengkajian dan intervensi keperawatan dengan didasarkan atas pengetahuan yang ia miliki.
2.4.2   Fungsi Keperawatan
Dalam menjalan kan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya:
1.      Fungsi Independent
     Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktifitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
2.      Fungsi Dependen
     Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksidari perawat lain. Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
3.      Fungsi Interdependen
     Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyapenyakit kompleks. Keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun yang lainnya.

2.4.3   Wewenang Keperawatan
          Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki. Lingkup kewenangan perawat dalam praktek keperawatan profesional adalah pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan (dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencakup :
1.      Asuhan keperawatan pada klien anak dari usia 28 hari sampai usia 18 tahun.
2.      Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonatus (bayi baru lahir sampai 28 hari) dalam keadaan sehat.
3.      Asuhan keperawatan medikal bedah, yaitu asuhan pada klien usia di atas 18 tahun sampai 60 tahun dengan gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau kelainan fungsi tubuh.
4.      Asuhan keperawatan jiwa, yaitu asuhan keperawatan klien pada semua usia, yang   mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
5.      Asuhan keperawatan keluarga, yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga unit terkecil dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
6.      Asuhan keperawatan komunitas, yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
7.      Asuhan keperawatan gerontik, yaitu asuhan keperawatan pada klien yang berusia 60 tahun ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.
Kewenangan perawat terkait lingkup di atas mencakup :
1.      Melaksanakan pengkajian keperawatan terhadap status bio-psikososio-kultural dan spiritual klien.
2.      Menurunkan diagnosis keperawatan terkait dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan dasar klien.
3.      Menyusun rencana tindakan keperawatan.
4.      Melaksanakan tindakan keperawatan.
5.      Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.
6.      Mendokumentasikan hasil keperawatan yang dilaksanakan.
7.      Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien 
8.      Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya 
9.      Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa   sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan 
10.  Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang     melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya

2.5    Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan
Dasar hukum
1.      Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
a.       Pasal 23 :
a)    Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
b)   Tenaga kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
c)    Tenaga kesehatan wsjib memiliki izin dari pemerintah
2.       Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
3.      Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
a.       Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a)      Pelaksanaan asuhan keperawatan
b)      Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
c)      Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
b.      Asuhan keperawatan melingkupi pengkajian,diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi
4.      Permenkes 148/2010 (perawat berwenang praktik )
a.       Praktik di pelayanan kesehatan
a)       Perawat memiliki STR
b.      Praktik mandiri
a)      perawat minimal berpendidikan Diploma III keperawatan
b)      perawat memiliki STR
c)      perawat memiliki surat izin praktik perawat (SIPP)
5.      Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
a.       Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan,observasi keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
b.      Perawat dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas terbatas
6.      Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
a.       Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya
b.      Bagi perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak ada dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya
















BAB III
PENUTUP

3.1    Simpulan
1.      Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan International Council of Nurses (ICN) merupakan organisasi profesional wanita pertama di dunia.
2.                 Trend adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta. Dan Issue adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun belum jelas faktannya atau buktinya.
3.      Profil keperawatan yaitu Care Provider, Community Leader Educator, Manager, Researcher (Peneliti Pemula). Kompetensi dapat didefinisikan sebagai suatu karakteristik dasar individu yang memiliki hubungan kausal atau sebab akibat dengan krieria yang dijadikan acuan, efektif, atau berpenampilan superior di tempat kerja pada situasi tertentu.
4.      Peran perawat sebagai pelaksana, pendidik, pengelola, peneliti. Fungsi perawat fungsi independent, fungsi dependen, fungsi interdependen. Wewenang keperawatan adalah asuhan keperawatan pada klien anak asuhan keperawatan maternitas, asuhan keperawatan medikal bedah, asuhan keperawatan jiwa, asuhan keperawatan keluarga, asuhan keperawatan komunitas,  asuhan keperawatan gerontik.
5.      Kebijakan pemerintah yaitu Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2, Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010, Permenkes 148/2010 (perawat berwenang praktik ), Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010, Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010

3.2    Saran
Sebagai seorang perawat yang berpengetahuan marilah kita perdalam ilmu pengetahuan dengan belajar yang serius dan tekun. Mulai saat ini kita pasti bisa merubah pemikiran masyarakat bahwa tidak semua perawat itu hanya bisa menjadi seorang asisten saja tapi seorang perawat juga bisa menjadi sebagaimana mestinya seorang dokter.











                                                                             














DAFTAR PUSTAKA

Asmadi. 2008. Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : EGC.
Nursalam,dkk. 2008. Pendidikan dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Widyawati, Sukma Nolo. 2012. Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Alfiyyah, Siti. 2011. “Trend dan Issue Keperawatan”. 05 Desember 2013. http://alfiyyahaee.blogspot.com.
Ferry. 2012. Fungsi Perawat. 05 Desember 2013. http://askep-net.blogspot.com.
Syeh. 2008. “Organisasi Profesi Keperawatan”. 05 Desember 2013. http://syehaceh.wordpress.com/





1 komentar:

  1. Casino Tycoon - Michigan, MI - Mapyro
    Casino Tycoon. 나주 출장샵 Casino Tycoon in Grand Rapids Michigan. View 고양 출장안마 map. Casinos 삼척 출장마사지 in Grand Rapids, MI. Top pick from. Map & Directions. $10. No reviews 진주 출장마사지 yet. Rating: 3.9 · ‎3 광주광역 출장마사지 reviews

    BalasHapus

animasi bergerak gif
My Widget
SpongeBob SquarePants