BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keperawatan
adalah suatu propesi yang berguna sebagai pelayan masyarakat. Pendidikan
kesehatan bagi klien sangat penting karena klien memiliki hak untuk mengetahui
dan mendapat informasi tentang diagnosis, prognosis, pengobatan dan resiko yang
dihadapinya.
Perawat harus meyakinkan bahwa klien dapat menerima informasi
yang diberikan secara cepat dan akurat untuk mempertahankan kesehatan yang
optimal dalam memberikan pendidikan kesehatan harus disesuaikan dengan tumbuh
kembang klien sehingga dapat di tentukan metode dan media yang tepat. Dalam
memberikan pendidikan kesehatan terkait dengan pemberian asuhan
keperawatan harus memperhatikan aspek sosial budaya dan ekologi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan organisasi
profesi (PPNI dan ICN)?
2.
Apa yang dimaksud trend dan issue
dalam keperawatan?
3.
Bagaimana profil dan kompetensi
keperawatan?
4.
Apa peran, fungsi, dan wewenang
keperawatan?
5.
Apa saja kebijakan pemerintah
dalam keperawatan?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui organisasi
profesi (PPNI dan ICN).
2.
Untuk mengetahui trend dan issue
dalam keperawatan.
3.
Untuk mengetahui profil dan
kompetensi keperawatan.
4.
Untuk mengetahui peran, fungsi dan
wewenang keperawatan.
5.
Untuk mengetahui kebijakan
pemerintah dalam keperawatan.
1.4
Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan
dalam menulis makalah ini, yaitu :
1.
Metode Kepustakaan
Adalah metode pengumpulan data yang digunakan
penulis dengan mempergunakan buku atau refrensi yang berkaitan dengan masalah
yang sedang dibahas
2.
Metode Media Informatika
Adalah metode dengan mencari data melalui
situs-situs di internet
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Organisasi Profesi (PPNI dan ICN)
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
1)
Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
a.
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan
dengan dasar ilmu yang sama
b.
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
c.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan
standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi
2)
Peran Organisasi Profesi
a.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
b.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
c.
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
d.
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
3)
Fungsi Organisasi Profesi
a.
Bidang pendidikan keperawatan
-
Menetapkan standar pendidikan keperawatan
-
Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
b.
Bidang pelayanan keperawatan
-
Menetapkan standar profesi keperawatan
-
Memberikan izin praktik
-
Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
-
Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
c.
Bidang IPTEK
-
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
-
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam
keperawatan
d.
Bidang kehidupan profesi
-
Membina, mengawasi organisasi profesi
-
Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar
anggota
-
Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
-
Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
4) Manfaat Organisasi
Profesi
Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a.
Mengembangkan dan memajukan profesi
b.
Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
c.
Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
d.
Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif
dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
2.1.1 PPNI
Organisasi
keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal
17 Maret 1974 dan merupakan gabungan dari berbagai
organisasi keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya
terbentuk dari penggabungan beberapa organisasi keperawatan seperti IPI (Ikatan
Perawat Indonesia), PPI (Persatuan Perawat Indonesia), IGPI (Ikatan Guru
Perawat Indonesia), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia). Dalam penggabungan
ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia) tidak ikut serta karena mempunyai anggapan
bahwa bidan adalah profesi sendiri.
Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang
sah dapat mendaftarkan diri sebagai anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa
keperawatan yang sedang belajar dapat disebut calon anggota.
1) Tujuan PPNI
a.
Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain :
persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen
organisasi
b.
Membina, mengambangkan dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di
Indonesia
c.
Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di
indonesia
d.
Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
e.
Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
2) Fungsi PPNI
a.
Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai
dengan posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
b.
Mengembangkan dan mengamalkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada
program-program pembangunan manusia secara holistic tanpa membedakan golongan,
suku, keturunan, agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
c.
Menampung,memadukan,menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan
serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga keperawatan.
3) Struktur
Organisasi PPNI
1. Jenjang organisasi
a.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
b.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) PPNI
c.
Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPP II) PPNI
d.
Komisariat PPNI (pengurus pada institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
2. Struktur organisasi tingkat pusat
a.
Ketua umum
Ketua-ketua :
a) Pembinaan Organisasi
b) Pembinaan pendidikan
dan latihan
c) Pembinaan pelayanan
d) Pembinaan IPTEK
e) Pembinaan
kesejahteraan
b.
Sekretaris Jenderal
Sekretaris berjumlah
5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
a)
Departemen organisasi, keanggotaan dan kaderisasi
b)
Departemen pendidikan
c)
Departemen pelatihan
d)
Departemen pelayanan di RS
e)
Departemen pelayanan di puskesmas
f)
Departemen penelitian
g)
Departemen hubungan luar negeri
h)
Departemen kesejahteraan anggota
i)
Departemen pembinaan yayasan
Lama kepengurusan
adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah
Nasional atau Musyawarah Daerah yang
juga diselenggarakan untuk :
1.
Menyempurnakan AD / ART
2.
Perumusan program kerja
3.
Pemilihan Pengurus
PPNI
juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah
(rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program
kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian sesuai dengan
kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat. Namun
demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang
keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar biasa/kehormatan.
Sumber dana PPNI :
uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
4)
Program Kerja Utama PPNI :
a. Pembinaan organisasi
dan keanggotaan
b. Pengembangan dan
pembinaan pendidikan
c. Pengembangan dan
pembinaan serta pendidikan dan latihan keperawatan
d. Pengembangan dan
pembinaan pelayanan keperawatan di rumah sakit
e. Pengembangan dan
pembinaan pelayanan keperawatan di puskesmas
f. Pembinaan dan
Pengembangan IPTEK
g. Pembinaan dan
Pengembangan kerja sama dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internacional
h. Pembinaan dan
Pengembangan sumber daya/yayasan
i.
Pembinaan dan Pengembangan kesejahteraan anggota
Antisipasi yang harus
dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan
keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesionalisasi keperawatan
adalah dengan melakukan upaya antara lain :
a.
Membenahi
sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta
pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi
wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan
keperawatan profesional yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
b.
Membenahi sistem pelayanan keperawatan. Upaya ini dapat dilakukan dengan
selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan yang profesional dengan menggunakan
pendekatan proses keperawatan. Dalam rangka menopang keterlaksanaan asuhan
keperawatan profesional diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk
itu diperlukan pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan
kuantitatif dan juga advokasi terhadap perawat.
c.
Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan
peran dan fungsinya,sehingga mampu mengangkat citra keperawatan,menyusun
standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
d.
Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesional serta lingkup
peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan kepada
masyarakat luas dan para penyusun/pengambil kebijakan.
5) Kewajiban Anggota PPNI
a.
Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan AD dan ART organisasi.
b.
Membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali anggota penghormatan
c.
Mentaati dan menjalankan segala keputusan
d.
Menghadiri rapat yang diadakan organisasi
e.
Menyampaikan usul untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam program kerja
f.
Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekwen
g.
Setiap anggota baru yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal dan
uang iuran
6) Hak Anggota PPNI
a.
Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi
dalam hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi
b.
Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengambangkan
ilmu serta kecakapannya yang diadakan oleh organisasi
c.
Semua anggota berhak menghadiri rapat, memberi usul baik lisan maupun
tulisan
d.
Semua anggota kecuali anggota kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih sebagai pengurus dan dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau
perwakilan organisasi
7) Tugas pokok PPNI
a.
Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina
kelembagaan anggotanya dan akder kepemimpinan
b.
Bidang pembinaan profesi
PPNI bertugas
meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik perawat,
mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta
mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
c.
Bidang kesejahteraan anggota
PPNI bertugas membina
hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam maupun diluar
negeri
8) Keanggotaan
PPNI ada 2 yaitu:
1.
Anggota biasa
a.
WNI, tidak terlibat organisasi terlarang.
b.
Lulus bidang pendidikan keperawatan
formal dan disahkan oleh pemerintah
c.
Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
d.
Penyatakan diri untuk menjadi anggota
2.
Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan
anggota biasa yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan
perawatan tetapi elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP
(dewan pimpinan pusat)
2.1.2
ICN
International Council of Nurses (ICN) merupakan
organisasi profesional wanita pertama di dunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang
dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat
nasional diseluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi
para perawat diseluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh
dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan, menjunjung tinggi
peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan
keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973)
menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung tinggi
kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi oleh
perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran politik,
agama, dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Pusatnya di Geneva, switzerland.
2.2
Trend dan Issue dalam Keperawatan
1.
Definisi Trend
Trend adalah sesuatu yang
sedang di bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan
fakta.
Setelah tahun 2000, dunia
khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era
dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk
ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan
masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi
masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek
kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah
urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit
klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman
sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga dan umur harapan
hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan
kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju
ke arah moderen, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan
yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh
kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan
yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan
implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart
global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki
kemampuan professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap
aspek social budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun demikian upaya
untuk mewujudkan perawat yang professional di Indonesia masih belum
menggembirakan, banyak factor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran
perawat professional, diantaranya :
a.
Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985
pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat
pada tahun 1869.
b.
Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
c.
Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik
keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi
keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif
terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat
untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
a.
Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat
penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi
keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga
perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih
terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana
penunjang pendidikan.
b.
Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang
menyusun registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu
semua penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan
keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
c.
Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu
perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan
individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi
serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi
organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu
organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan
kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.
Komitmen perawat guna
memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun
melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam
terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang
melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
a.
Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri
dari :
-
Body of Knowledge
-
Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
-
Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
b.
Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan
diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan.
Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap
masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus
menjadi landasan perilaku perawat adalah :
1)
Beneficience : Selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan
keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
2)
Fair : Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan
agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan
klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
3)
Fidelity : Berperilaku caring (peduli, kasih sayang,
perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan
yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
c.
Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan
kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi
merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat
memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian,
kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap
tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai
implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi
profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik,
menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab
terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
2. Definisi issue
Issue
adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun belum jelas faktannya
atau buktinya.
2.3
Profil dan Kompetensi Keperawatan
2.3.1
Profil Keperawatan
1.
Care Provider
2.
Community Leader
3.
Educator
4.
Manager
5.
Researcher (Peneliti Pemula)
2.3.2
Kompetensi Keperawatan
Kompetensi dapat
didefinisikan sebagai suatu karakteristik dasar individu yang memiliki hubungan
kausal atau sebab akibat dengan krieria yang dijadikan acuan, efektif, atau
berpenampilan superior di tempat kerja pada situasi tertentu.
1.
Karakteristrik dasar yang dimaksud
adalah bahwa kompetensi harus bersifat mendasar dan pada situasi tertentu yang
sangat bervariasi pada aktivitas pekerjaan tertentu.
2.
Hubungan kausal berarti bahwa
kompetensi dapat menyebabkan atau digunakan untuk memprediksikan kinerja
seseorang.
3.
Kriteria yang dijadikan acuan
berarti bahwa kompetensi secara nyata akan memprediksi seseorang yang bekerja
dengan baik atau buruk yang sesuai dengan kriteria spesifik atau standar.
Sedangkan mrnurut Kepmendiknas 045/U/2002 kompetensi adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. “Empat Pilas” (The Four Pillars of
UNESCO) yang mendasari Kemendiknas No. 232U/2000 adalah seseorang yang kompeten
harus dapat memenuhi persyaratan landasan kemampuan pengembangan kepribadian.
1.
Kemampuan penguasaan ilmu dan
keterampilan (know how and know why).
2.
Kemampuan berkarya (know to do).
3.
Kemampuan menyikapi dan berprilaku
dalam bekarya, sehingga memiliki kemandirian dalam menilai dan mengambil
keputusan dengan penuh tanggung jawab (to be).
4.
Kemampuan bekerja sama dalam hidup
bermasyarakat dengan saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme
dan kedamaian (to live together).
Salah satu tujuan utama dari adanya standar kompetensi
tersebut adalah mempersiapkan perawat profesional yang kompeten secara
intelektual, memiliki tanggung jawab sosial, serta bersahabat dalam memenuhi
kebutuhan kesehatan/keperawatan bagi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
2.4
Peran, Fungsi dan Wewenang Keperawatan
2.4.1
Peran Keperawatan
Merupakan tingkah
laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan
dalam system, di mana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi
perawat maupun dariluar profesi keperawatan yang bersipat konstan. Peran
perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 terdiri dari :
1.
Peran perawat sebagai pelaksana
a.
Pemberi rasa nyaman (comforter)
Perawat
dengan menerapkan berbagai pendekatan berusaha memberikan ketenangan dan rasa
nyaman kepada pasien.
b.
Pelindung (Protector)
Perawat
berusaha melindungi dan membela kepentingan pasien/klien agar dapat menggunakan
hak-haknya secara optimal
c.
Komunikator
Perawat
saat memberikan penjelasan dengan berkomunikasi kepada pasien dalam upaya
meningkatkan kesehatannya.
d.
Mediator
Perawat
memberikan kemudahan kepada pasien untuk mengatakan kebutuhannya kepada tim
kesehatan dan kepada keluarganya agar dapat membantu memperlancar asuhan
kesehatannya.
e.
Rehabilitator
Perawat bertugas
mengembalikan kepercayaan terhadap keberadaan dirinya, baik semasa dirawat di
rumah sakit maupun setelah pulang ke rumah, dapat diterima dengan baik oleh
kalangan keluarga dan masyarakat tempat di tinggal.
Dalam
pada ini, komunikasi melalui ragam bahasa yang menyejukkan dapat membantu
kesembuhan pasien.
2.
Peran perawat sebagai pengelola (manager), Perawat
mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mengelola layanan keperawatan di semua
tatanan layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya) maupun
tatanan pendidikan yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan konsep
manajemen keperawatan. Manajemen keperawatan dapat diartikan sebagai proses
pelaksanaan layanan keperawatan melalui upaya staf keperawatan dalam memberikan
asuhan keperawatan, pengobatan, dan rasa aman kepada pasien/keluarga/masyarakat
(Gillies, 1985). Dengan demikian, perawat telah menjalankan fungsi manajerial
keperawatan yang meliputi:
a.
Perencanaan (planning), fungsi perencanaan
meliputi beberapa tugas, di antaranya mengenali masalah, menetapkan dan
mengkhususan tujuan jangka panjang dan jangka pendek, mengembangkan tujuan, dan
terakhir menguraikan bagaimana tujuan dan sasaran tersebut dapat dicapai.
b.
Pengorganisasian (organizing), fungsi ini
meliputi proses mengatur dan mengalokasikan pekerjaan, wewenang, serta sumber
daya keperawatan sehingga tujuan keperawatan dapat dicapai.
c.
Gerak aksi (actuating), seorang manager
keperawatan harus mampu menetapkan dan memuaskan kebutuhan manusiawi para staf
keperawatan, memberi penghargaan, memimpin, mengembangkan, serta memberi
kompensasi kepada mereka.
d.
Pengelolaan staf (staffing), fungsi staffing
mencakup memperoleh, menempatkan, dan mempertahankan anggota/staf pada posisi
yang dibutuhkan dalam pekerjaan keperawatan.
e.
Pengarahan (directing), seorang manager keperawatan
harus mampu memberikan arahan kepada staf keperawatan sehingga mereka menjadi
perawat yang berpengetahuan dan mampu bekerja secara efektif guna mencapai
sasaran yang telah ditetapkan.
f.
Pengendalian (controlling), mencangkup
kelanjutan tugas untuk melihat apakah kegiatan yang dilaksanakan oleh staf
keperawatan telah berjalan sesuai dengan rencana.
3.
Peran perawat sebagai pendidik, perawat
bertugas memberikan pendidikan kesehatan kepada klien dalam hal ini individu,
keluarga, serta masyarakat sebagai upaya menciptakan perilaku
individu/masyarakat yang kondusif bagi kesehatan. Untuk dapat melaksanakan
peran sebagai pendidik (edukator), ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki
seorang perawat sebagai syarat utama, yaitu berupa wawasan ilmu pengetahuan yang
luas, kemampuan berkomunikasi, pemahaman psikologi, dan kemampuan menjadi
model/contoh dalam perilaku profesional.
4.
Peneliti dan pengembangan ilmu keperawatan,
sebagai sebuah profesi dan cabang ilmu pengetahuan, keperawatan harus terus
melakukan upaya untuk mengembangkan dirinya. Oleh karena itu, setiap perawat
harus mampu melakukan riset keperawatan. Ada beberapa hal yang harus dijadikan
prinsip oleh perawat dalam melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik dan
benar. Prinsip tersebut harus menjiwai setiap perawat ketika memberi layanan
keperawatan kepada klien.
a.
Nursing is caring artinya perawat harus
memiliki kepedulian terhadap klien.
b.
Nursing is laughing artinya perawat harus
mempunyai keyakinan bahwa senyum merupakan suatu kiat dalam memberikan asuhan
keperawatan guna meningkatkan rasa nyaman.
c.
Nursing is touching artinya sentuhan perawat
sangat berarti dalam menenangkan dan meningkatkan kenyamanan klien sehingga
dapat mempercepat penyembuhan.
d.
Nursing is helping artinya perawat
berkeyakinan bahwa asuhan keperawatan yang diberikan adalah untuk menolong
klien.
e.
Nursing is believing in other artinya perawat
meyakini oranglain memiliki hasrat/kemauan serta kemampuan untuk meningkatkan
status kesehatannya.
f.
Nursing is trusting artinya perawat dalam
melaksanakan pekerjaannya harus menjaga dan memelihara kepercayaan klien dengan
cara terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
g.
Nursing is believing in self artinya perawat
harus memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan profesinya.
h.
Nursing is learning artinya
perawat harus selalu belajar dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan
keperawatan profesional melalui asuhan keperawatan yang diberikan.
i.
Nursing is respecting artinya perawat harus
memperlihatkan rasa hormat dan penghargaan kepada orang lain (klien dan
keluarganya) dengan menjaga kepercayaan dan rahasia klien.
j.
Nursing is doing artinya perawat melakukan
pengkajian dan intervensi keperawatan dengan didasarkan atas pengetahuan yang
ia miliki.
2.4.2
Fungsi Keperawatan
Dalam menjalan kan perannya, perawat akan melaksanakan
berbagai fungsi diantaranya:
1.
Fungsi Independent
Merupakan fungsi
mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan
tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan
tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan
kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan
cairan dan elektrolit, pemenuhan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan
aktifitas dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan,
pemenuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
2.
Fungsi Dependen
Merupakan fungsi
perawat dalam melaksanakan kegiatan atas pesan atau instruksidari perawat lain.
Sehingga sebagian tindakan pelimpahan tugas yang di berikan. Hal ini biasanya
dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum atau dari perawat primer
ke perawat pelaksana.
3.
Fungsi Interdependen
Fungsi ini
dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan di antara tim
satu dengan yang lainnya. Fungsi ini dapat terjadi apabila bentuk pelayanan
membutuhkan kerja sama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan
asuhan keperawatan pada penderita yang mempunyapenyakit kompleks. Keadaan ini
tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun
yang lainnya.
2.4.3
Wewenang Keperawatan
Kewenangan perawat adalah hak dan
otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat
pendidikan, dan posisi yang dimiliki. Lingkup kewenangan perawat dalam praktek
keperawatan profesional adalah pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur
kehidupan (dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencakup :
1.
Asuhan
keperawatan pada klien anak dari usia 28 hari sampai usia 18 tahun.
2.
Asuhan
keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur
dan neonatus (bayi baru lahir sampai 28 hari) dalam keadaan sehat.
3.
Asuhan
keperawatan medikal bedah, yaitu asuhan pada klien usia di atas 18 tahun sampai
60 tahun dengan gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau kelainan
fungsi tubuh.
4.
Asuhan
keperawatan jiwa, yaitu asuhan keperawatan klien pada semua usia, yang
mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
5.
Asuhan
keperawatan keluarga, yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga unit terkecil
dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat,
sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
6.
Asuhan
keperawatan komunitas, yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada
kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat.
7.
Asuhan
keperawatan gerontik, yaitu asuhan keperawatan pada klien yang berusia 60 tahun
ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.
Kewenangan perawat terkait lingkup di atas mencakup :
1.
Melaksanakan
pengkajian keperawatan terhadap status bio-psikososio-kultural dan spiritual
klien.
2.
Menurunkan
diagnosis keperawatan terkait dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar klien.
3.
Menyusun
rencana tindakan keperawatan.
4.
Melaksanakan
tindakan keperawatan.
5.
Melaksanakan
evaluasi terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.
6.
Mendokumentasikan
hasil keperawatan yang dilaksanakan.
7.
Melakukan
kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8.
Melaksanakan
tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9.
Melakukan
tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa
sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana
kesehatan
10.
Dalam
kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang
melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
2.5
Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan
Dasar hukum
1.
Undang-undang
RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan
a.
Pasal
23 :
a)
Tenaga
kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
b)
Tenaga
kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
c)
Tenaga
kesehatan wsjib memiliki izin dari pemerintah
2.
Permenkes
161/2010 BAB II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya
wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
3.
Pasal
8 BAB III Permenkes 148/2010
a.
Praktik
keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a)
Pelaksanaan
asuhan keperawatan
b)
Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
c)
Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplementer
b.
Asuhan
keperawatan melingkupi pengkajian,diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi
dan evaluasi
4.
Permenkes
148/2010 (perawat berwenang praktik )
a.
Praktik
di pelayanan kesehatan
a)
Perawat
memiliki STR
b.
Praktik
mandiri
a)
perawat
minimal berpendidikan Diploma III keperawatan
b)
perawat
memiliki STR
c)
perawat
memiliki surat izin praktik perawat (SIPP)
5.
Pasal
8 BAB III Permenkes 148/2010
a.
Tindakan
keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan,observasi
keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
b.
Perawat
dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas terbatas
6.
Pasal
10 BAB III Permenkes 148/2010
a.
Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan tidak ada dokter ditempat
kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar kewenangannya
b.
Bagi
perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak ada dokter dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan pelayanan diluar
kewenangannya
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
1.
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu. Organisasi keperawatan tingkat nasional yang merupakan wadah bagi perawat
di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan International
Council of Nurses (ICN) merupakan organisasi profesional wanita
pertama di dunia.
2.
Trend adalah sesuatu yang sedang di
bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta. Dan
Issue adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun belum jelas
faktannya atau buktinya.
3.
Profil
keperawatan yaitu Care Provider, Community Leader Educator, Manager, Researcher
(Peneliti Pemula). Kompetensi dapat didefinisikan sebagai suatu karakteristik
dasar individu yang memiliki hubungan kausal atau sebab akibat dengan krieria
yang dijadikan acuan, efektif, atau berpenampilan superior di tempat kerja pada
situasi tertentu.
4.
Peran
perawat sebagai pelaksana, pendidik, pengelola, peneliti. Fungsi perawat fungsi independent, fungsi
dependen, fungsi interdependen.
Wewenang keperawatan adalah asuhan keperawatan pada klien anak asuhan keperawatan maternitas, asuhan
keperawatan medikal bedah, asuhan keperawatan jiwa, asuhan keperawatan
keluarga, asuhan keperawatan komunitas,
asuhan keperawatan gerontik.
5.
Kebijakan
pemerintah yaitu Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,
Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2, Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010,
Permenkes 148/2010 (perawat berwenang praktik ), Pasal 8 BAB III Permenkes
148/2010, Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
3.2
Saran
Sebagai seorang perawat
yang berpengetahuan marilah kita perdalam ilmu pengetahuan dengan belajar yang
serius dan tekun. Mulai saat ini kita pasti bisa merubah pemikiran masyarakat
bahwa tidak semua perawat itu hanya bisa menjadi seorang asisten saja tapi
seorang perawat juga bisa menjadi sebagaimana mestinya seorang dokter.
DAFTAR PUSTAKA
Asmadi.
2008. Konsep Dasar Keperawatan.
Jakarta : EGC.
Nursalam,dkk. 2008. Pendidikan
dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Widyawati, Sukma Nolo. 2012. Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : Prestasi Pustaka.
Alfiyyah, Siti. 2011. “Trend dan Issue Keperawatan”. 05 Desember 2013. http://alfiyyahaee.blogspot.com.
Ferry. 2012. Fungsi
Perawat. 05 Desember 2013. http://askep-net.blogspot.com.
Syeh. 2008. “Organisasi Profesi Keperawatan”. 05
Desember 2013. http://syehaceh.wordpress.com/
Casino Tycoon - Michigan, MI - Mapyro
BalasHapusCasino Tycoon. 나주 출장샵 Casino Tycoon in Grand Rapids Michigan. View 고양 출장안마 map. Casinos 삼척 출장마사지 in Grand Rapids, MI. Top pick from. Map & Directions. $10. No reviews 진주 출장마사지 yet. Rating: 3.9 · 3 광주광역 출장마사지 reviews